akhlak,

Ujaran Kebencian, Hoax, Fitnah, Bully dan Pelecehan adalah Kedzaliman

Oktober 15, 2019 Web Master 0 Comments


PNS yang melakukan ujaran kebencian bisa dipecat, bahkan yang sekedar me-like ataupun mengomentari (mungkin maksudnya komentar mendukung) juga bisa kena sangsi. Demikian berita yang beredar di media online terutama medsos. 

Walhasil, banyak reaksi yang pro maupun kontra. 

Beberapa kawan menanyakan komentar saya, baik secara langsung maupun melalui pernyataan yang 'meminta' respon. Bagi saya, berita tersebut tidak menjadi masalah, bahkan kalau bisa tidak hanya diterapkan kepada PNS, tapi semua warganegara, baik pejabat maupun rakyat. 

Mengapa demikian? Ya, karena ujaran Kebencian kan memang perilaku yang tidak baik, bahkan dzalim kepada sesama manusia. Ujaran kebencian saya rasa merupakan bagian daripada perkataan yang buruk yang pastinya dilarang oleh nilai moral maupun ajaran agama. 

Bahkan bukan hanya ujaran kebencian, fitnah, hoax, bully dan pelecehan juga merupakan jenis perbuatan buruk yang banyak dilakukan netizen saat ini. Intinya mendzolimi orang lain dengan perkataan (lisan dan tulisan) merupakan kejahatan yang harus dicegah. 

Rasulullah bersabda: “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaknya dia berkata yang baik atau diam”

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Bikhori dan Imam Muslim. Kemudian Imam Nawawi berkomentar tentang hadits ini, beliau berkata:

“Imam Syafi’i menjelaskan bahwa maksud hadits ini adalah apabila seseorang hendak berkata hendaklah ia berpikir terlebih dahulu. Jika diperkirakan perkataannya tidak akan membawa mudharat, maka silahkan dia berbicara. Akan tetapi, jika diperkirakan perkataannya itu akan membawa mudharat atau ragu apakah membawa mudharat atau tidak, maka hendaknya dia tidak usah berbicara”. Sebagian ulama berkata, “Seandainya kalian yang membelikan kertas untuk para malaikat yang mencatat amal kalian, niscaya kalian akan lebih banyak diam daripada berbicara”.

Jadi bila negara kemudian memberikan perhatian soal itu, sudah merupakan kewajibannya dalam melindingi masyarakat dan menjaga kedamaian bangsa. 

Kita sebagai pengguna internet, khususnya media sosial juga harus menyadari bahwa dunia maya ini bukan dunia yang bebas untuk berbuat apa saja termasuk mendzolimi orang maupun kelompok lain, meski hanya melalui tulisan. 

Bagi kita yang beragama Islam, pasti meyakini bahwa dunia mayapun berada dalam kekuasaan Allah Subhanahu wa Ta'ala. Sehingga segala aturan (hukum) Nya, tetap wajib ditaati. Diantaranya larangan berkata buruk dan mendzolimi orang lain. Dalam sebuah hadits Qudsi Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: 

“Sungguh Allah Tabraka wa Ta’ala telah berfirman, ‘Wahai hamba-Ku, sungguh Aku telah mengharamkan kezaliman atas diri-Ku dan menajdikannya terlarang di antara kalian, maka janganlah saling menzalimi!’” (HR. Muslim)

Sebenarnya, ada atau tidak ada peraturan pemerintah, PNS ataukah bukan PNS, ya kita memang tidak boleh melakukan ujaran kebencian, apalagi sampai melakukan kedzoliman berbentuk fitnah, hoax, bully, penistaan dan kejahatan-kejahatan lainnya. 

Nah, sekarang tinggal bagaimana aturan itu di buat dan dilaksanakan secara tepat, adil dan tidak menimbulkan kedzliman baru. Tentu harus disusun prosedurnya dengan baik. Dan saya rasa para ahli hukum lebih mengetahui bagaimana sistemnya. 

Semoga peraturan yang akan dan sedang diberlakukan bisa membawa manfaat dan kebaikan bagi agama, bangsa dan negara, sehingga kedamaian hidup di negeri tercinta ini semakin terasa.. Aamiin yaa Robbal 'aalamiin

Wallahu a'lam




You Might Also Like

0 coment rios: